Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006

Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LlNGKUP 3. PERIZINAN 4. TATA CARA MEMPEROLEH IPKTM 5. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN 6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN 7. PENATAUSAHAAN RASIL RUTAN 8. RETRIBUSI 9. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 10. SANKSI 11. KETENTlJAN PIDANA 12. PENYIDIKAN 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.13
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan