DPRD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang, perlu memberikan tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta menyediakan belanja penunjang operasional khusus kepada pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik , 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 4. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, 10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2006.
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENREKANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENREKANG
- 22 HALAMAN
|