Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Penetapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan daerah Kab Majalengka yang diatur dalam PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka sudah tidak sesuai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk adanya harmonisasi hukum perlu mencabut PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Urusan Pemerintahan Daerah Kab Majalengka dan pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Majalengka TA 2015.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PMK No 92/PMK.07/2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Majalengka No 5 Tahun 2014; PERDA Kab Majalengka No 6 Tahun 2014; PERDA Kab Majalengka No 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincina pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum, maka perlu melakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENHUB No 133 Tahun 2015; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sehingga berbunyi: setiap kendaraan bermotor (tidak termasuk sepeda motor dan kendaraan pribadi), kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala oleh dinas. Masa uji berkala berlaku selama 6 (enam) bulan. Fasilitas pengujian berupa unit pengujian statis atau unit pengujian keliling. Kewajiban untuk rnelaksanakan uji berkala paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi register uji tipe, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelurn diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2016/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 membutuhkan sejumlah dana yang tidak dapat terpenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 303 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 122 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 6 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 yang dilakukan sejak TA 2016 – 2017. Pembentukan Dana Cadangan bersumber dari APBD. Dana Cadangan sebesar Rp 27.000.000.000,00 dianggarkan untuk pemenuhan kebutuhan Pilkada meliputi: biaya penyelenggaraan KPU; biaya pengamanan; biaya Desk Pilkada; dan/atau biaya pengawas pemilu. Kekurangan Anggaran Pilkada akan dipenuhi pada TA 2018. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Dana Cadangan disimpan pada Rekening Khusus dan jasa yang diperoleh secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah. Pengelolaan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel, serta membuat laporan triwulanan tentang perkembangan Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Teknis pelaksanaan akan diatur dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat