Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2011
Sumber
LD 2011/3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan