Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sehingga berbunyi: setiap kendaraan bermotor (tidak termasuk sepeda motor dan kendaraan pribadi), kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala oleh dinas. Masa uji berkala berlaku selama 6 (enam) bulan. Fasilitas pengujian berupa unit pengujian statis atau unit pengujian keliling. Kewajiban untuk rnelaksanakan uji berkala paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi register uji tipe, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelurn diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat