Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sehingga berbunyi: setiap kendaraan bermotor (tidak termasuk sepeda motor dan kendaraan pribadi), kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala oleh dinas. Masa uji berkala berlaku selama 6 (enam) bulan. Fasilitas pengujian berupa unit pengujian statis atau unit pengujian keliling. Kewajiban untuk rnelaksanakan uji berkala paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi register uji tipe, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelurn diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
29 Maret 2016
Sumber
LD 2016/8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan