Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008

Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
05 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2008
Tanggal Berlaku
05 Februari 2008
Sumber
LD 2008/No.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan