Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Asmat, maka perlu didukung dengan pembiayaan perjalanan dinas yang memadai serta menjunjung tinggi azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat..
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat (Berita Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2022 Nomor 5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Asmat, maka perlu didukung dengan pembiayaan perjalanan dinas yang memadai serta menjunjung tinggi azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 berisi tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisien dan akuntabilitas. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Biaya perjalanan dinas jabatan yaitu perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Asmat maupun perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Asmat yang terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. Uang harian; b. Biaya transport; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; dan e. Sewa kendaraan keluar wilayah asmat. Pejabat Negara TIDAK DIPERKENANKAN menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. SPPD merupakan bukti, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Bagi setiap Pejabat Negara yang sudah melakukan perjalanan dinas namun tidak melaporkan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dimaksud secara lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka wajib menyetor kembali kelebihan biaya tranportasi, biaya kontribusi sesuai jumlah rincian yang sudah diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Asmat Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 Hpk) Di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan mempersiapkan Generasi Emas Kabupaten Asmat, perlu diupayakan peningkatan/perbaikan gizi dengan Program Pemberian Makanan Bagi Ibu Hamil, Bayi dan Anak di Bawah Tiga Tahun (PM BUMIL, BAYI DAN BADUTA) melalui Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016–2021, dan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat diperlukan Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) Pertama Kehidupan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Sasaran pelaksanaan 1.000 HPK adalah ibu hamil, bayi dan anak di bawah tiga tahun Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Kabupaten Asmat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bentuk makanan yang diberikan dalam program pemberian makanan disesuaikan dengan usia sasaran dengan angka kecukupan gizi yang sesuai dengan yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. Penatausahaan Dana 1.000 HPKyang terdiri dari belanja operasional sebesar 15% dan belanja bahan sebesar 85% sesuai dengan peruntukkannya sesuai RAB yang dibuat oleh puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asmat Tahun 2021
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga perlu diatur prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ketentuan ini juga merupakan tindaklanjut atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta untuk mempedomani arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat yang pada pokoknya meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk terus memonitor kondisi Daerah dan terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status Daerahnya siaga Darurat ataukah tanggap Darurat Bencana Non Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan KabupatenKabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara / Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang sumber dana dan penggunaan dana berkaitan dengan percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari Belanja Tidak Terduga, Refokusing penggunaan Anggaran tertentu dan Realokasi Anggaran yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan Penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial. Penggunaan dana tersebut di atas wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah pengusul Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
-
-
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 60 Tahun 2021
juknis-pencegahan-pengendalian dan penanganan-covid 19-kab asmat
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD.2021/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan
Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) telah menjadi bencana nasional non alam di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanganan, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan dimaksud yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4641/2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2019; . Peraturan Bupati Asmat Nomor 81 Tahun 2019; Surat Edaran Bupati Asmat Nomor 440/243/BUP/III/2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asmat. Kasus COVID-19 diklasifikasikan menjadi kasus konfirmasi, kasus probabel, kasus suspek dan bukan Covid 19. Klasifikasi kasus COVID-19 dilakukan berdasarkan penilaian kriteria klinis, kriteria epidemiologis, dan kriteria pemeriksaan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan dimaksud, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan COVID-19, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; . Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4641/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020; Surat Edaran Bupati Asmat Nomor 440/243/BUP/III/2020.
Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19). Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai acuan dan pedoman tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari BTT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 71A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
Se – Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamatkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2025 Kabupaten Asmat, bahwa berdasarkan Perda RPJMD maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Rencana strategis Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Se – Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 6 Tahun 2012.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025. Kedudukan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021-2025 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2025 yang memuat Tujuan, Sasaran, Program, dan Kegiatan sesuai dengan bidang urusan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 15A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan utang daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian utang Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah pada Kabupaten Asmat. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan SKPKD dalam rangka penyelesaian utang daerah yang berada pada Perangkat Daerah dan SKPKD dengan tujuan agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat