Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor tidak tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022. Agar terciptanya kesamaan pemahaman serta tindakan bagi pejabat berwenang dan/atau bendahara pengeluaran dalam membayar gaji/honorarium kepada Pegawai Tidak Tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat