Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 7 Tahun 2022

Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor Tidak Tetap, Guru Kontrok, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor tidak tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022. Agar terciptanya kesamaan pemahaman serta tindakan bagi pejabat berwenang dan/atau bendahara pengeluaran dalam membayar gaji/honorarium kepada Pegawai Tidak Tetap, Guru Kontrak, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Besaran Pembayaran Gaji/Honorarium Kepada Pegawai Honor Tidak Tetap, Guru Kontrok, Guru Bantu, Guru Sukarela dan Tenaga Kontrak Medis Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (7): 9 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan