ATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD. No. 16/2024, LL Kab Mansel: 14 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024;
- Peraturan Bupati ini diatur mengenai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, tujuannya agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib,transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
|