Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; b. PPPK yang bekerja pada instansi daerah; c. Gubernur dan Wakil Gubernur; d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan g. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan,peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat