Alokasi Dana Kampung yang selanjutnya disingkat ADK adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Maksud diberikannya Alokasi Dana Kampung adalah untuk membiayai program pemerintah Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung. Alokasi Dana Kampung yang dialokasikan untuk setiap kampung menggunakan rumus berdasarkan asas merata dan adil yaitu: a. Asas merata adalah pembagian Alokasi Dana Kampung sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) yang dibagikan sama besarnya untuk setiap kampung, yang selanjutnya disebut Alokasi Dasar. b. Asas adil adalah pembagian ALokasi Dana Kampung sebesar 10% (sepuluh per seratus) yang dibagi secara proporsional untuk setiap kampung berdasarkan nilai bobot kampung yang dihitung berdasarkan variable jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, yang selanjutnya disebut Alokasi Formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat