Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya Pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani tugas belajar. PNS yang menjalankan tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNS tugas belajar yang dapat menerima bantuan biaya Pendidikan adalah: 1. PNS yang menajalankan Pendidikan dengan biaya pribadi; 2. PNS tugas belajar yang pendidikannya bersifat biaya Bersama (cost sharing) yang dibebankan kepada APBD dan APBN, diberikan bantuan biaya Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Instansi/Lembaga Pemerintah yang memberikan biaya Pendidikan/beasiswa. Bantuan Pendidikan tidak dapat diberikan kepada PNS tugas belajar yang biaya pendidikannya sepenuhnya dibebankan kepada APBN atau bantuan badan/Yayasan/Lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum yang tidak mengikat dan/atau bantuan pihak asing. PNS tugas belajar mengajukan permohonan bantuan biaya Pendidikan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat