Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 15 Tahun 2024

TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya Pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani tugas belajar. PNS yang menjalankan tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNS tugas belajar yang dapat menerima bantuan biaya Pendidikan adalah: 1. PNS yang menajalankan Pendidikan dengan biaya pribadi; 2. PNS tugas belajar yang pendidikannya bersifat biaya Bersama (cost sharing) yang dibebankan kepada APBD dan APBN, diberikan bantuan biaya Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Instansi/Lembaga Pemerintah yang memberikan biaya Pendidikan/beasiswa. Bantuan Pendidikan tidak dapat diberikan kepada PNS tugas belajar yang biaya pendidikannya sepenuhnya dibebankan kepada APBN atau bantuan badan/Yayasan/Lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum yang tidak mengikat dan/atau bantuan pihak asing. PNS tugas belajar mengajukan permohonan bantuan biaya Pendidikan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 15 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
BD. No. -/2024, LL Kab Mansel: 10 hal
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan