Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 6 Tahun 2024

KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari basil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip. Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi; a) fungsi fasilitatif; dan b) fungsi substantive. Fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrative atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain. Sedangkan, klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
BD. No. -/2024, LL Kab Mansel: 6 hal
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan