Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari basil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip. Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi; a) fungsi fasilitatif; dan b) fungsi substantive. Fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrative atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain. Sedangkan, klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat