Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Pengelola SPAM Kabupaten, dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang yakni kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas; Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Koordinator SPAM IKK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat