Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 12 Tahun 2024

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH AIR MINUM PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN MANOKWARI SELATAN SEBAGAI PENGELOLA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Pengelola SPAM Kabupaten, dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang yakni kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas; Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Koordinator SPAM IKK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH AIR MINUM PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN MANOKWARI SELATAN SEBAGAI PENGELOLA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BD. No. -/2024, LL Kab Mansel: 8 hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan