Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 14 Tahun 2024

PENGHASILAN TETAP DAN PENGHASILAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. b. Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K), setiap bulan, dan memenuhi kriteria; a) memenuhi persyaratan administratif; b) belum habis masa jabatannya. Perangkat Kampung terdiri dari; a) sekretaris kampung; b) kepala urusan; c) kepala seksi; d) ketua rukun warga (RW); e) ketua rukun tetangga (RT). Anggota Badan Permusyawaratan Kampung terdiri dari; a) ketua Baperkam; dan b) anggota bidang urusan. Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Aparat Kampung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik defenitif maupun Penjabat (Pj) hanya dapat menerima salah satu sumber penghasilan, antara penghasilan tetap (Siltap) Kampung atau gaji sebagai ASN kecuali tunjangan di dalam APBK terhitung mulai Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) yang bersangkutan dikeluarkan. Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan diberikan sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APB-K, terdiri dari; a) honor Pengelola keuangan kampung; dan d) biaya perjalanan dinas. Penghasilan tersebut dianggarkan dalam Operasional Pemerintahan pada APB-K.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENGHASILAN TETAP DAN PENGHASILAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BD. No. -/2024, LL Kab Mansel: 10 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan