Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. b. Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K), setiap bulan, dan memenuhi kriteria; a) memenuhi persyaratan administratif; b) belum habis masa jabatannya. Perangkat Kampung terdiri dari; a) sekretaris kampung; b) kepala urusan; c) kepala seksi; d) ketua rukun warga (RW); e) ketua rukun tetangga (RT). Anggota Badan Permusyawaratan Kampung terdiri dari; a) ketua Baperkam; dan b) anggota bidang urusan. Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Aparat Kampung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik defenitif maupun Penjabat (Pj) hanya dapat menerima salah satu sumber penghasilan, antara penghasilan tetap (Siltap) Kampung atau gaji sebagai ASN kecuali tunjangan di dalam APBK terhitung mulai Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) yang bersangkutan dikeluarkan. Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan diberikan sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APB-K, terdiri dari; a) honor Pengelola keuangan kampung; dan d) biaya perjalanan dinas. Penghasilan tersebut dianggarkan dalam Operasional Pemerintahan pada APB-K.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat