Qanun tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara serta membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa, negara, dan agama; Penyalahgunaan narkotika di Aceh sebagaimana daerah lain di Indonesia sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah perkampungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan secara sitematis, terstruktur, efektif, dan efisien; Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan semua komponen masyarakat serta menyusun Qanun Aceh mengenai narkotika; Pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor oleh Pemerintah Aceh dan pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 tahun 2009, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 25 tahun 2011, dan PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Aceh; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan dan Rehabilitasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Kerjasama; Sanksi Administratif; Penghargaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
32 Hlm.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019
Bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya; bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religious, adat yang kukuh dan budaya yang Islam merupakan sumber nilai dan norma dalam menata kehidupan masyarakat Aceh yang ramah, damai dan bermartabat perlu dilestarikan dan dikembangkan, untuk penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan tersebut dibutuhkan Majelis adat Aceh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan kehidupan adat yang berdasarkan agama islam di Aceh merupakan urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/ kota yang bersifat khusus dan istimewa; bahwa Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Majelis Adat Aceh merupakan salah satu lembaga adat yang susunan organisasi dan tata kerjanya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 62 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Organisasi; BAB IV Pemilihan Kepengurusan Majelis Adat Aceh; BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap; BAB VI Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh; BAB VII Pergantian Antar Waktu; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT ACEH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2021/ Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh telah ditetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Aceh
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Perdoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Aceh, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Aceh perlu diganti
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Aceh
- Undang-Undang Bomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
- Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan, BAB III Organisasi, BAB IV Tugas dan Fungsi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Peralihan, Bab X Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Aceh (Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 101).
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Zakat Dan Infak Pada Baitul Mal Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 124, Pasal 126 dan Pasal 150 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur 46 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perencanaan Zakat Dan Infak, BAB III Penganggaran, Pencairan Zakat Dan Infak, BAB IV Penerimaan, Penyaluran Zakat, Penyaluran Dana Bergulir Dan/Atau Pinjaman, Penghapusan Dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat, BAB V Penerimaan Infak, BAB VI Penyaluran Infak, BAB VII Bagi Hasil Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB VIII Jaminan Pemberdayaan Ekonomi, Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB IX Bonafiditas/Kriteria Investasi Dan Penyertaan Modal, BAB X Penghapusan Pinjaman, BAB XI Tata Cara Pencairan, BAB XII Pelaporan Lembaga Keuangan Syariah Dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, BAB XIII Pemanfaatan Aset Infak, BAB XIV Pengadaan Barang dan Jasa, BAB XV Pengawasan, BAB VI Pertanggungjawaban, BAB VII KetentuanPenutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
20
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2012
Qanun NO. 8, Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 8 : 54 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.
Dasar hukum Qanun ini adalah UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; PP Nomor 19 Tahun 2010; Perpres Nomor 11 Tahun 2010; dan Inpres Nomor 15 Tahun 2005.
Qanun ini mengatur tentang Lembaga Wali Nanggroe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe adalah: a. mempersatukan rakyat Aceh; b. meninggikan dinul Islam, mewujudkan kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga perdamaian; c. menjaga kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera dan bermartabat. Prinsip Lembaga Wali Nanggroe adalah sebagai berikut: a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat; b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian; c. pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Lampiran file: 54 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BEASISWA KEPADA ANAK YATIM, PIATU DAN YATIM PIATU DALAM WILAYAH ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan Bantuan Sosial Beasiswa Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomro 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomro 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Beasiswa; BAB III Pendataan dan Penganggaran; BAB IV Penyaluran; BAB V Monitoring dan Evaluasi; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2015
PEDOMAN PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RUMAH SAKIT RUJUKAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Dan Pelaksanaan Rumah Sakit Rujukan Regional di Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyrakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesahatan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; Undang-Undang No.29 Tahun 2004; Undang-Undang No. 40 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; Undang-Undang No. 44 Tahun 2009; Undang-Undang No.24 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 15 Tahun 2001; Qanun Provinsi NAD No. 11 Tahun 2003; Qanun Provinsi NAD No. 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tugas rumah sakit rujukan regional; kriteria rumah sakit rujukan regional; rumah sakit rujukan regional dan wilayah cakupan; rujukan khusus; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
6 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019
Qanun tentang PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017; PERMENPPPA Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Aceh No 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No 6 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann; BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban; BAB VII Kewenangan Mengadili; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
50 Hal
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018
Bahwa AL-Quran dan dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam; Pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintahan Aceh berwenang dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama serta penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas; Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syariah, dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh; Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah, dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bahwa Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pendidikan dayah sehingga perlu adanya Qanun Aceh tersendiri; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UUd 1945, UU No. 24 TAhun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015, dan Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah; Hak dan Kewajiban; Program Pendidikan Dayah; Jenjang Pendidikan Dayah; Kurikulum; Pimpinan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Dayah; Pemberdayaan Ekonomi Dayah; Kerjasama; Pendanaan Pendidikan Dayah; Pengelolaan Pendidikan Dayah; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Dayah; Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi, dan Akreditasi Pendidikan Dayah; Pemberian Hibah; Ketentuan lain-Lain; Ketentua Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
41 Hlm.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008
Qanun NO. 9, LD NAD Tahun 2008 Nomor 09 : 13 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 99 dan Pasal 162 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, perlu diatur Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam suatu qanun.
Dasar hukum Qanun ini adalah UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; dan Qanun Nomor 3 Tahun 2007.
Qanun ini mengatur tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat. Pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan terhadap adat dan adat istiadat tersebut berpedoman pada nilai-nilai Islami.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Qanun ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat dinyatakan dicabut
Lampiran file: 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat