Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah; Hak dan Kewajiban; Program Pendidikan Dayah; Jenjang Pendidikan Dayah; Kurikulum; Pimpinan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Dayah; Pemberdayaan Ekonomi Dayah; Kerjasama; Pendanaan Pendidikan Dayah; Pengelolaan Pendidikan Dayah; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Dayah; Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi, dan Akreditasi Pendidikan Dayah; Pemberian Hibah; Ketentuan lain-Lain; Ketentua Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat