Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012. Prinsip Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Qanun 8 Tahun 2012 diubah menjadi: a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat; b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian; c. pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat