Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008

Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat. Pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan terhadap adat dan adat istiadat tersebut berpedoman pada nilai-nilai Islami.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
9
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
31 Desember 2008
Sumber
LD NAD Tahun 2008 Nomor 09 : 13 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 2037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan