Qanun ini mengatur tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat. Pembinaan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan terhadap adat dan adat istiadat tersebut berpedoman pada nilai-nilai Islami.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat