Dalam Qanun Daerah ini diatur 62 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Organisasi; BAB IV Pemilihan Kepengurusan Majelis Adat Aceh; BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap; BAB VI Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh; BAB VII Pergantian Antar Waktu; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat