Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan untuk mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses Inventarisasi, baik berupa
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah perlu dilakukan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan inventarisasi Tahun 2018, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2018, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah; Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi; Kategori Barang Milik Daerah yang Dapat Dilakukan Tindak Lanjut Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Dengan Tindakan Penghapusan Dari Pencatatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
31 halaman; Lampiran 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 130 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 118 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Sosial Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Sosial Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Sosial berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja orgamsasi, perlu dilaksanakan perubahan dan
penyempurnaan susunan orgarusasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut perubahan susunan organisasi tersebut, maka perlu mengatur dan merumuskan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik terdiri dari:
Sekretariat;
Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik;
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bidang Layanan e-Govemment;
Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
KelompokJabatan Fungsional; dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan
informasi publik;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan teknologi
informasi dan komunikasi;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan layanan
e- government;
pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan
komunikasi publik;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik
sektoral;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian dan
keamanan informasi;
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit
Pelaksana Teknis Daerah; dan
pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit
organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit
organisasi, serta dengan instansi lain di luar Dinas Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan
bidang tugasnya rnasing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu Dan Mengantar Izin Tanpa Biaya Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi pasal 386 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah. Untuk mempermudah dan mempercepat
pemberian pelayanan penzman sebagai upaya
peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi pelayanan
kepada masyarakat selaku pelaku usaha, menetapkan Peraturan
Walikota tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu
dan Mengantar Izin Tanpa Biaya pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini memuat tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu
dan Mengantar Izin Tanpa Biaya pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, yang terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang Kota Banjarmasin untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang maka _ perlu- dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kota Banjarmasin;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi penataan ruang daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Kebijakan Dan Kewenangan;
4. Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
5. Struktur Organisasi;
6. Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Penandatanganan Naskah Dinas;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Poin 3 Huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 187/PMK.07/2018; Peratura LKPP Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sumber Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Dewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; Bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangpeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 12 ayat (3) huruf c dan huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewandi Kota Banjarmasin merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat