Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat