Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarrnasin Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang Pengelolaan dan Layanan lnformasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Layanan e- Government, Bidang Statistik dan Pesandian, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat