Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik terdiri dari: Sekretariat; Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Layanan e-Govemment; Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; KelompokJabatan Fungsional; dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan informasi publik; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan layanan e- government; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan komunikasi publik; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian dan keamanan informasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi, serta dengan instansi lain di luar Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan bidang tugasnya rnasing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat