Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik terdiri dari: Sekretariat; Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Layanan e-Govemment; Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik; KelompokJabatan Fungsional; dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan informasi publik; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan layanan e- government; pelaksanaan kebijakan dan pengawasan pengelolaan komunikasi publik; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persandian dan keamanan informasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi, serta dengan instansi lain di luar Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan bidang tugasnya rnasing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD.2019/No.88
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 96 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan