Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sumber Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat