Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Kebijakan Dan Kewenangan; 4. Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah; 5. Struktur Organisasi; 6. Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah; 7. Pelaporan; 8. Pendanaan; 9. Penandatanganan Naskah Dinas; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat