Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD.2019/No.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu Dan Mengantar Izin Tanpa Biaya Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi pasal 386 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah. Untuk mempermudah dan mempercepat
pemberian pelayanan penzman sebagai upaya
peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi pelayanan
kepada masyarakat selaku pelaku usaha, menetapkan Peraturan
Walikota tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu
dan Mengantar Izin Tanpa Biaya pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan
Walikota ini memuat tentang Inovasi Pelayanan Melayani Hari Minggu
dan Mengantar Izin Tanpa Biaya pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, yang terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- 6 halaman
|