Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun
2011 ten tang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan
Perikanan perlu disesuaikan perlu disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/ atau dikelola Pemerintah
Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan di Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 / PMK.07 /2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
413/Kpts/TN/310/ 1992 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
306/Kpts/TN/330/9/ 1994 Tahun 1994.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek dan Golongan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan untuk
turnbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, khususnya anak terlantar di Kota Banjarmasin diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan
perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak Terlantar, meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kriteria Anak Terlantar; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar; Pengelolaan Tempat Penampungan; Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar; Peran Serta Masyarakat; Orang Tua Asuh; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia serta sebagai modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan telah ditetapkannya Sistem Kesehatan Nasional yang menjadi acuan serta suprastruktur pembangunan kesehatan di tingkat nasional, juga merupakan acuan bagi penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang secara integral merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 46 Tahun 2014; PP Nomor 66 Tahun 2014; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes Nomor 001 Tahun 2012; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan SKK; Prinsip Penyelenggaraan Kesehatan; Ruang Lingkup; Upaya Kesehatan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Pangan; Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; Pemberdayaan Masyarakat; Kesehatan Lingkungan; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
ABSTRAK:
Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang dikelola oleh usaha tempat pengelolaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang membahayakan kesehatan. Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Persyaratan Sanitasi, Retribusi Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali. Dalam rangka meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan bidang higiene sanitasi tempat umum, perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara intensif dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pengawasan dan Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Laik Higiene Sanitasi; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 16 Perda ini dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pengadaan lahan untuk pemanfaatan RTH Publik, perubahan ruang RTH Publik, Badan Usaha yang berkaitan sebagai pengembang kawasan RTH, dan ancaman pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mengubah Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar "Baiman" Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pasar diperlukan suatu pengelolaan pasar yang transparan, akuntabel dan professional. Dengan pengelolaan yang profesional ini
diharapkan akan memberikan kontribusi retribusi kepada daerah yang lebih optimal; bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Daerah Pasar "Baiman" Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar "BAIMAN" Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Usaha; Modal; Pengurus; Kewenangan Walikota; Badan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Pengelolaan Aset; Pengelolaan Perusahaan; Rencana Kerja, Tahun Buku; Dan Laporan Tahunan; Logo Perusahaan; Laporan Kegiatan Usaha; Sanksi dan Pengahargaan; Penggunaan Laba Bersih dan Dana Cadangan; Pmbubaran dan Likuidasi; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan pembangunan kota
Banjarmasin dan pertumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya
konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan
kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota
Banjarmasin. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka
terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan
wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta
mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah
Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas,
Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota. Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat
berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari
Walikota. Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli
dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari
Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas. Dalam perda ini diatur jenis hak dan syarat pemakaian tempat, penggolongan pasar, sumber penerimaan, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar, pembinaan pedagang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
Kota Banjarmasin (Lembaga Daerah Nomor 6 tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin dicirikan oleh kebudayaan sungai yang menjadi bagian dari
elemen pembentuk ruang Kota, oleh karena itu keberadaan sungai harus dijaga kelestariannya. Sungai yang ada harus dikelola secara
optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan,
kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan
hidup, sertaoptimalisasi pengelolaan sungai harus
melibatkan para pihak yang berkepentingan. Para pihak mempunyai hak untuk
mengakses dan berkewajiban untuk saling
berkontribusi memberikan informasi tentang
pengelolaan sungai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 1974; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Peketjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Pengelolaan sungai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi kegiatan: Perencanaan; Pengembangan; Pemanfaatan, dan Pemeliharaan. Pemanfaatan sungai sebagai sistem pengendali banjir dan genangan, sebagai salah satu sumber air baku, sebagai prasarana transportasi sungai, sebagai identitas budaya dan pariwisata. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai, yang sekurangnya meliputi: data dan parameter sungai; data kelembagaan dan kegiatan pengelola sungai; informasi aturan dan tata laksana pengelolaan sungai, dan ruang interaktif terkait informasi, laporan dan aduan terkait pengelolaan sungai. Sistem informasi sungai yang diselenggarakan diproyeksikan menjadi Sistem
Peringatan Dini Banjir (Flood Early Warning System-FEWS).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Eksistensi sebuah perusahaan merupakan bagian
dari masyarakat, karena keuntungan yang didapat melalui
penguasaan potensi yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat atau sumber daya alam yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat. Untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di daerah bentuk tanggung jawab
sosial perusahaan di daerah harus sesuai dengan skala
prioritas rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada
Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi organisasi CSR di daerah. Organisasi diberi nama Banjarmasin Coorporate Social Responsibility (BCSR). Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini wajib menjadi anggota dalam BCSR. BCSR mempunyai Tugas Pokok sebagai mitra Pemerintah Daerah dan dunia
usaha dalam mensinergiskan pelaksanaan CSR dengan RPJMD Kota
Banjarmasin, dengan menyelenggarakan Fungsi: melakukan pembinaan dan sosialisasi CSR; memfasilitasi perusahaan dalam menyalurkan CSR; mendata, mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kegiatan
CSR yang dilakukan perusahaan; melakukan mediasi/konsultasi yang diperlukan perusahaan dalam implementasi CSR; dan memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan CSR secara nyata dan efektif, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi Daerah yang beranggotakan SKPD terkait dengan CSR. BCSR sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dengan Pemerintah Daerah
menyalurkan dana CSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Dana
Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah daJam
rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kota
Barijarmasin memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Vndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 'rabun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Tata Cara Peny:ertaan Modal Daerah pada Badan
Usaha Milik Negara danBadan Usaha Milik Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Proses Penyertaan Modal Daerah; Tata CaraPenyertaan Modal Daerah; Hasil Usaha; Penatausahaan; Pembinaan dan Pengendalian; Divestasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat