Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak Terlantar, meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kriteria Anak Terlantar; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar; Pengelolaan Tempat Penampungan; Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar; Peran Serta Masyarakat; Orang Tua Asuh; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat