Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016

Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Peny:ertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara danBadan Usaha Milik Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Proses Penyertaan Modal Daerah; Tata CaraPenyertaan Modal Daerah; Hasil Usaha; Penatausahaan; Pembinaan dan Pengendalian; Divestasi; dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
BUMN - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan