Peraturan Daerah ini memuat tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan SKK; Prinsip Penyelenggaraan Kesehatan; Ruang Lingkup; Upaya Kesehatan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Pangan; Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; Pemberdayaan Masyarakat; Kesehatan Lingkungan; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat