Peraturan Daerah ini mengatur tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Pengelolaan sungai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi kegiatan: Perencanaan; Pengembangan; Pemanfaatan, dan Pemeliharaan. Pemanfaatan sungai sebagai sistem pengendali banjir dan genangan, sebagai salah satu sumber air baku, sebagai prasarana transportasi sungai, sebagai identitas budaya dan pariwisata. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai, yang sekurangnya meliputi: data dan parameter sungai; data kelembagaan dan kegiatan pengelola sungai; informasi aturan dan tata laksana pengelolaan sungai, dan ruang interaktif terkait informasi, laporan dan aduan terkait pengelolaan sungai. Sistem informasi sungai yang diselenggarakan diproyeksikan menjadi Sistem Peringatan Dini Banjir (Flood Early Warning System-FEWS).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat