Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016

Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas, Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota. Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari Walikota. Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas. Dalam perda ini diatur jenis hak dan syarat pemakaian tempat, penggolongan pasar, sumber penerimaan, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar, pembinaan pedagang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016
Tanggal Berlaku
15 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.16
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan