Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP;
Parameter TPP ASN;
Tim Pelaksanaan TPP ASN;
Penilaian Pemberian TPP ASN;
Evaluasi dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 43
Tahun 2021 ten tang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota
Nomor 97 Tahun 2020 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan WaliKota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pembentukan
Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Kota Banjarmasin. Pembentukan Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan
dan Kecamatan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan
dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan
Kecamatan, diperlukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, ditingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti Lurah,
Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu ), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga
Kesehatan , dan Karang Taruna serta relawan lainnya
ditingkat Kelurahan dan ditingkat Kecamatan seperti Camat,
Kapolsek dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UUNomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun 2020; Perwali Nomor 125 Tahun
2020; Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021; Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan
Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas
dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah
dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh
Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur
Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan
Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Memperhatikan Laporan Akhir Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Tentang Kajian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2020 di Mana Terjadi Perubahan Satuan Standar Harga Atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Perlu di Lakukan Penyesuaian;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Perangkat
Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat
program dan kegiatan satu tahun yang merupakan
komitmen perangkat daerah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam untuk melaksanakan
pembangunan daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah. Renja SKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran Renstra
SKPD, RKPD Kota Banjarmasin, kondisi lingkungan strategis
daerah, dan hasil evaluasi Renja SKPD tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. SKPD membuat laporan kineija triwulanan dan tahunan
atas pelaksanaan rencana keija dan anggaran yang berisi
uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja
dari masing- masing target yang telah ditetapkan dalam
Renja SKPD Tahun 2022 dan/atau APBD Tahun Anggaran
2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk Mengakomodir Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Maka Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi;
Pelaporan Keuangan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Mengingkatkan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah, Perlu Memberikan Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan Sebagai Badan Layanan Umum;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Mkasud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Sultan Suriansyah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Struktur Anggaran;
Perencanaan dan Penganggaran;
Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran;
Perubahan Anggaran;
Utang, Pinjaman dan Piutang;
Sisa Lebih Perhitungan dan Defisit Anggaran;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
130 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perkembangan yang
tidak sesuai antara asumsi Rencana Keija Pemerintah
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 dengan terjadinya
pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat
Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan
baru/kegiatan alternatif penambahan atau pengurangan
target kineija dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi
dan kelompok sasaran kegiatan. Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin
Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 10 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor
53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin
Tahun 2021 di sisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, dengan sistematika: BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Triwulan I ( Triwulan Satu)
Tahun berkenaan;
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendapatan Daerah; dan
BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Menambah Potensi Penerimaan Retribusi Sektor Pelayanan Pasir, Perlu di Lakukan Penyesuaian Kelas Pasar;
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu di Buat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Lembaga Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2021 Tentang Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat