Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Trans Banjarmasin di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengangkatan Pengemudi, Petugas Kebersihan, Teknisi Trans Banjarmasin; Upah Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Teknis Trans Banjarmasin Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat