Peraturan Walikota Banjarmasin ini Mengatur Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kewenangan; Kelembagaan; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Organisasi PD dalam Pelaksanaan Germas; Perencanaan dan Penganggaran Germas; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat