Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Harga Barang dan Jasa adalah harga yang sudah termasuk pajak, yang diperoleh dari hasil pendataan/survey harga pasar yang dilakukan oleh Tim Peneliti ditambahkan dengan perkiraan inflasi dan pembulatan, serta hasil rujukan tentang standar harga satuan/harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja SKPD/Unit Kerja didasarkan pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. ada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa teijadi kondisi dimana spesifikasi atau jenis barang yang sudah direncanakan dalam DPA tidak diperoleh di pasar atau harga pasar lebih tinggi, maka tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak melebihi pagu rincian obyek belanja pada kegiatan yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat