Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. Bank Bengkulu, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa dengan adanya penambahan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu diharapkan kegiatan Perusahaan PT. Bank Bengkulu untuk kiranya dapat memberi peluang modal usaha untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang perkreditan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Bengkulu.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2014 dengan nilai
a. Tahun 2012 sebesar : Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah);
b. Tahun 2014 sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Daerah Kabupaten Kepahiang memiliki geologis, geografis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non- alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
c. menghargai budaya dan kearifan lokal;
d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua produk hukum daerah berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 7/2004; UU 33/2004; UU 38/2004; UU 22/2009; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 31/1980; PP 6/2010; Permendagri 80/2015; Perda kab Kepahiang 8/2012; dan Perda Kab Kepahiang 1/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah :
a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman.
b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur tentang ketertiban dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dearah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2016
pedoman-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa-perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Nenegi Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kepahiang sehingga perlu diatur pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 80/2015; Permendagri 82/2015; Permendagri 83/2015; Perda 12/2005; dan Perda Kab Kepahiang 13/2005.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: pengaturan Pemilihan kepala desa dan perangkat desa mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang meliputi air, udara dan tanah dari pencemaran akibat kegiatan industri, pemukiman, transportasi pengelolaan hutan, perubahan iklim global, pertanian, perikanan perkebunan, dan lainlain, serta potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pemakaian bahan bakar, sehinggga perlu adanya pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium lingkungan hidup;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah berupa Guest House, Gedung Serba guna, Laboratorium Kesehatan dan Laboratorium Lingkungan Hidup serta Retribusi Gedung Olahraga dan Lapangan Sepak Bola, dikelola dengan baik dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah dari pemakaiannya; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
SALINAN
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
a. Ketentuan Pasal 7 diubah, setelah huruf c ditambah 2 (dua) huruf baru yaitu huruf d dan huruf e; dan
b. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 17/2007; PP 79/2005; PP 39/2006; PP 6/2008; PP 8/2008; Permendagri 13/2006; Permendagri 54/2010; Perda Prov bengkulu 2/2006 dan Perda Kab Kepahiang 4/2008
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
BAB III : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah
BAB IV : Visi dan Misi Daerah
BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BAB VI : Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan menara telekomunikasi dapat berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang dapat bermanfat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar–benar bermanfaat bagi masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian dan penertiban menara komunikasi, selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
UUd 1945; UU 5/1999; UU 36/1999; UU 28/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 12/2012; UU 23/2014; PP 52/2000; PP 53/2000; PP 53/2000; PP 58/2005; PP 38/2007; PermenKominfo 02/PER/M.Kominfo/3/2018; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, MenKominfo, dan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 dan Permendagri Nomor 1/2014
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah
Pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi bertujuan untuk :
a. mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya;
b. mewujudkan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, kaidah tata ruang dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas;
c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan menimbang ;
1. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
2. bahwa untuk melaksanajan ketentuan pasal 109 PP No. 35 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. dari pertimbangan di atas maka perlu dibentuk Perda Kabupaten Kepahiang yang baru tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 18 tahun 1999
3. UU No. 28 tahun 2002
4. UU No. 39 tahun 2003
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 38 tahun 2004
7. UU No. 26 tahun 2007
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU no. 1 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 1997
13. PP No. 29 tahun 2000
14. PP No. 36 tahun 2005
15. PP No. 27 tahun 2012
16. Permen PU No. 24/PRT/M/2007
17. Permen PU No. 45/PRT/M/2007
18. Permen PU 5/PRT/M/2007
19. Permendagri No. 32 tahun 2010
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Perda Kabupaten Kepahyang No. 8 tahun 2012
1. Maksud dari Perda ini adalah
mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan Per-UU-an
2. Tujuannya yaitu
• Perwujudan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras sesuai lingkungannya
• Perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
• Perwujudan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
3. Dalam Perda ini juga menjelaskan mengenai fungsi, dann klarifikasi bangunan gedung, termasuk syarat penegakan, dan penyelenggaraannya, serta ketentuan pidana nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
99
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2013
Penyaluran dan pengelolaan dana bergulir pemerintah kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1, Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan salah
satu kewenangan Pemerintah Daerah yaitu
memberdayakan ekonomi kerakyatan,
menumbuhkan kreatifitas dan meningkatkan peran
serta masyarakat dan untuk mendukung
pengembangan usaha ekonomi produktif sebagai
upaya peningkatan daya beli masyarakat di
Kabupaten Kepahiang, maka di pandang perlu di
berikan Modal Usaha kepada Koperasi, UKM, KUB
dan LKM dengan pola Dana bergulir
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a, maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
• Pasal 18 ayat (6)
• UU No. 25 tahun 1992
• UU No. 9 tahun 1995
• UU No. 39 tahun 2003
• UU no. 32 tahun 2004
• UU No, 33 tahun 2004
• PP No. 9 tahun 1995
• PP No. 58 tahun 2005
• PP No. 38 tahun 2007
• Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
• Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2007
• Perda Kabupaten Kepahyang No. 7 tahun 2009
1. Tujuan pelaksanaan pemberian pinjaman dari Pemerintah Daerah kepada Kepada Koperasi .UKM, KUB dan LKM, adalah untuk mengembangkan usaha dan memperkuat struktur permodalan Koperasi, UKM, KUB dan LKM dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan anggota, masyarakat dan menciptakan lapangan kerja serta peningkatan PAD.
2. Sumber Dana Bergulir berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dana pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah yang disetor pada Rekening Dana Bergulir Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang.
3. Mengenai Ruang lingkup, persyaratan seleksi dan penetapan penerima, mekanisme pencairan dana, pengembalian, dan oembinaan serta oangawasan juga diatur dalam Perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2013
penyertaan modal daerah kabupaten kepahyang kepada perusahaan daerah air minum tirta alami kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabuoaten Kepahiang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dengan Menimbang:
• Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Kepahyang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi untuk melaksanakan, mengelola, dan memelihara suatu sistem dalam pendistribusian dan pelayanan air minum di wilayah kabupaten Kepahyang
• Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta alami Kabupaten Kepahyang serta dalam rangka mencapai MDG tahun 2015
• Berdasarkan PP No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemenuhan kebutuhan pokok air minum merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemda
• PDAM merupakan salah satu BUMD sebagai operator penyelenggara pemenuhan air minum yang masih perlu diperkuat struktur permodalannya dengan melakukan penambahan penyertaan modal
• Berdasarkan PP No. 58 tentang PKD, Penyertaan Modal Pemda dapat dilaksanajam apabila jumlah angaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda.
• Dengan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Kepahyang
• UUD NRI pasal 18 ayat (6)
• UU No. 17 tahun 2003
• UU No. 5 tahun 1962
• UU No. 7 tahun 2003
• UU No. 39 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU No. 32 tahun 2004
• UU no. 33 tahun 2011
• UU No. 12 tahun 2011
• PP No. 58 tahun 2005
• PP No. 6 tahun 2006
• PP No. 38 tahun 2007
• Permendagri No. 2 tahun 2007
• Permendagri 53 tahun 2011
• Perda Kepahyang No. 6 tahun 2007
• PP No. 16 tahun 2005
• Permendagri No. 7 tahun 1998
1. Dalam Perda Ini mengatur dan membahas mengenai tujuan PDAM, Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM, dan tata cara nya
2. Juga mendata jumlah Penyertaan Modal Daerah Pemda Kepahyang termasuk penentuan bagi hasil (dividend) atas Penyertaan Modal itu.
3. Penggunaan Modal Ini diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan dan secara periodik dilaporkan ke Bupati kepahyang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat