1. Dalam Perda Ini mengatur dan membahas mengenai tujuan PDAM, Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM, dan tata cara nya 2. Juga mendata jumlah Penyertaan Modal Daerah Pemda Kepahyang termasuk penentuan bagi hasil (dividend) atas Penyertaan Modal itu. 3. Penggunaan Modal Ini diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan dan secara periodik dilaporkan ke Bupati kepahyang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat