Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2013

Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan pelaksanaan pemberian pinjaman dari Pemerintah Daerah kepada Kepada Koperasi .UKM, KUB dan LKM, adalah untuk mengembangkan usaha dan memperkuat struktur permodalan Koperasi, UKM, KUB dan LKM dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan anggota, masyarakat dan menciptakan lapangan kerja serta peningkatan PAD. 2. Sumber Dana Bergulir berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dana pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah yang disetor pada Rekening Dana Bergulir Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang. 3. Mengenai Ruang lingkup, persyaratan seleksi dan penetapan penerima, mekanisme pencairan dana, pengembalian, dan oembinaan serta oangawasan juga diatur dalam Perda ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran daerah Tahun 2013
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan