Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah : a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman. b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat. c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat