Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016

Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah : a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman. b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat. c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan