Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: a. Ketentuan Pasal 7 diubah, setelah huruf c ditambah 2 (dua) huruf baru yaitu huruf d dan huruf e; dan b. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat