Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah Pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi bertujuan untuk : a. mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya; b. mewujudkan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, kaidah tata ruang dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas; c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat