Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah BAB IV : Visi dan Misi Daerah BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah BAB VI : Kaidah Pelaksanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat