Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2014 dengan nilai a. Tahun 2012 sebesar : Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah); b. Tahun 2014 sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah); Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat