Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa dalam rangka menjamin otentisitas kearsipan daerah dan memberikan perlindungan hukum atas kepentingan daerah dan hak-hak sipil rakyat, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan yang terpadu dan komprehensif untuk kepentingan generasi sekarangmaupun generasi yang akan datang;
b. bahwa dalam upaya mendukung pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, perlu diikuti dengan peningkatan pengelolaan kearsipan daerah di semua kelembagaan pemerintahan daerah dalam Kabupaten Kepahiang
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 43/2003; UU 23/2014; PP 28/2012; Permendagri 78/2012; dan Perda Kab kepahiang Nomor 13/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumdalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan adalah:
a. bahwa melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
c. bahwa Kabupaten Kepahiang belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 18/2008; UU 32/2009; UU 36/2009; UU 23/2014; PP 81/2012; Permen Lingkungan Hidup 16/2011; Permen PU 03/PRT/M/2013 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan pengelolaan sampah untuk: mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan rencana tata ruang dan fungsi prasarana kawasan Daerah Kabupaten Kepahiang, kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan, diperlukan penataan pedagang kaki lima
bahwa peningkatan dan pengembangan usaha kegiatan pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah:
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri;dan
c. untuk mewujudkan perkotaan yang bersih, indah, tertibdan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kepahiang, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,
Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984,
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah harus mencerminkan asas :
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; dan e. non diskriminasi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; b. pelaksanaan strategi PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; c. partisipasi masyarakat dalam PUG; dan d. pembinaan dalam pelaksanaan PUG. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala SKPD setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam berbagai kegiatan PUG. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah;. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012,
RPJMD berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.
SISTEMATIKAN RPJMD,
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2018 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
Dasar Hukum peraturan dibentuk adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 5/2014; UU 23/2014; dan PP 18/2016
Materi Pokok dalam peraturan adalah:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan Inspektorat Tipe B;
d. Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hakhak masyarakat hukum adat Kepahiang adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
b. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rejang Kepahiang dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepahiang masih hidup dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiag dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peratuan perundang-undangan
Dasar Hukum dibentuk peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 80/2015; Perda Kab Kepahiang 12/2005 dan Perda Kab Kepahiang 13/2015
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Hukum Adat Rejang Kepahiang berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dengan berpedoman kepada Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang yang disusun oleh Lembaga Adat Rejang Kepahiang berdasarkan musyawarah dan kesepakatan Masyarakat Adat yang hidup di Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Peraturan yang Dicabut dengan berlakunya peraturan ini adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang dan pedoman penyelesaian pelanggaran dan sengketa adat sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR :10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, mendapatkan perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat sebagai manusia seutuhnya dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
d. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang terus meningkat secara kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan dan penegakan hukum; dan
e. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan dukungan peraturan, dan perangkat kelembagaan di tingkat Daerah Kabupaten Kepahiang yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dibentuknya peraturan adalah: UUD 1945; UU 7/1984; UU 20/1999; UU 39/1999; UU 1/2000; UU 23/2002; UU 13/2003; UU 39/2003; UU 23/2004; UU 13/2006; UU 21/2007; UU 11/2009; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 4/2006; PP 39/2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01/2010 dan Nomor 5/2010
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah:
a. mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. melindungi, dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak baik sebagai korban tindak kekerasan, maupun sebagai pelapor,dan saksi;
e. menjamin penanganan dan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara adil dan bermartabat; dan
f. melakukan pemulihan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dibentuknya peraturan adalah:
a. bahwa tanggung jawab sosial perusahaan swasta dan program kemitraan dan bina lingkungan yang diselenggarakan perusahaan BUMN pada dasarnya merupakan wujud peran serta pelaku usaha dalam pembangunan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, pelaksanaan program kegiatan tersebut perlu disinergikan dengan program pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang;
c. bahwa untuk mensinergikan pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan, program kemitraan dan bina lingkungan
Dasar Hukum dibentuk peraturan adalah: UUD 1945; UU 19/2003; UU 39/2003; UU 25/2007; UU 40/2007; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 47/2012; Permen BUMD PER-05/MBU/2007 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk :
a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSP dan PKBL di Kabupaten;
b. menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten; dan
c. memberikan landasan kepada pemerintah daerah dalam mengkoordinasi, mengakomodasi dan mensinergikan penyelenggaraaan program TSP PT, PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Peraturan Bupati tentang pemberian penghargaan pelaksana TSP dan PKBL ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur Ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 23/2014; PP 56/2005; PP 58/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 32/2011; Permendagri 64/2013; dan Permendagri 80/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k. pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m. pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007, Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
84 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat