Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2016

Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. struktur APBD; d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD; e. penyusunan dan penetapan APBD; f. pelaksanaan dan perubahan APBD; g. penatausahaan keuangan daerah; h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; j. pengelolaan kas umum daerah; k. pengelolaan piutang daerah; l. pengelolaan investasi daerah; m. pengelolaan barang milik daerah; n. pengelolaan dana cadangan; o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah; p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; q. penyelesaian kerugian daerah; r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan