Materi Pokok dalam peraturan adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan Inspektorat Tipe B; d. Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat