Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah harus mencerminkan asas : a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; dan e. non diskriminasi. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; b. pelaksanaan strategi PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; c. partisipasi masyarakat dalam PUG; dan d. pembinaan dalam pelaksanaan PUG. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala SKPD setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam berbagai kegiatan PUG. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat