Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah: Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk : a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSP dan PKBL di Kabupaten; b. menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten; dan c. memberikan landasan kepada pemerintah daerah dalam mengkoordinasi, mengakomodasi dan mensinergikan penyelenggaraaan program TSP PT, PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Daerah Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat